Citraland
Honda

Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!

Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!

Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!--IG/Kemenperin_ri

BACA JUGA:Cari Mobil Gahar dan Tangguh, Mitsubishi Triton Bisa Jadi Pilihan Kamu

Menurut Agus kebijakan opsen pajak kendaraan ini justru akan membebani industri otomotif nasional.

“Sektor yang paling sulit itu pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” ungkapnya yang dikutip Ahad, 5 Januari 2025.

Opsen pajak yang diterapkan nantinya ini akan memberikan dampak, salah satunya ekonomi di daerah justru akan rugi.

Dengan kondisi tersebut akan membuat pemerintah daerah untuk mencari cara agar pendapatan daerah terdongkrak.

BACA JUGA:Mobil Irit Bahan Bakar, Torsi Besar yang Cocok Buat Harian

BACA JUGA:Perbedaan Mobil Toyota Agya vs Daihatsu Ayla yang Serupa Tapi Tak Sama, Terutama Soal Harga!

Upaya yang bisa dilakukan dengan memberikan relaksasi pajak.

“Saya kira mungkin tidak terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri,” jelasnya.

Dampak lain yang ditimbulkan dari kebijakan ini yakni masyarakat justru tidak berminat membeli mobil baru.

Sehingga pendapatan pajak dari sumber ini untuk daerah akan kurang maksimal.

“Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil dan pemda nggak akan dapat income, jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: