Korban Perdagangan Orang Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Begini Fakta Kasusnya
Korban perdagangan orang asal Aceh, PAF, berhasil dipulangkan dari Malaysia ke Tanah Air, Sabtu 4 Januari 2024 lalu. (foto ilustrasi)--Freepik
Untuk kasus pekerja seks di bawah usia 18 tahun, unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tidak diperlukan, tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.
Dalam Protokol Palermo, ayat tiga, definisi transaksi perdagangan manusia mencakup tiga aktivitas utama, yaitu:
1. Perekrutan
BACA JUGA:Kerusuhan Pecah di Inggris, Kemlu Minta Warga Indonesia Lakukan Ini
BACA JUGA:Kerusuhan di Bangladesh Tewaskan 110 Orang, Kemlu dan KBRI Dhaka Terus Pantau Situasi
2. Pengiriman
3. Pemindahan, penampungan, atau penerimaan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: