DPR RI Revisi Undang-Undang Pengangkatan PPPK 2025, Honorer Full Senyum!
Ilustrasi DPR RI revisi undang-undang pengangkatan PPPK 2025-BKN-
PALPRES.COM - DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer dengan revisi undang-undang yang bisa mengangkat seluruh honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Ya, revisi ini menjadi solusi atas persoalan yang telah berlangsung lama, khususnya terkait dengan tenaga honorer di instansi pemerintah di penjuru Indonesia.
Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), ada sekitar 1,7 juta honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Dari jumlah itu, sekitar 1,3 juta orang mengikuti seleksi PPPK di tahun 2024.
BACA JUGA:Ada Skema Baru Pencairan BLT BBM 2025, KPM Wajib Tahu!
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka, Pegawai Non ASN Pemkot Lubuk Linggau Diminta Segera Mendaftar
Akan tetapi,hanya sebagian yang berhasil lolos, sisanya sekitar 400.000 orang memilih untuk tidak mengikuti seleksi PPPK lantaran berbagai alasan, seperti ikut seleksi CPNS atau karena pemerintah daerah dan kementerian tidak menyediakan kuota yang cukup.
DPR RI melalui Komisis II menyoroti bahwa masalah ini perlu segera diselesaikan.
Salah satu fokus utama dari revisi undang-undang yang diajukan yakni memastikan bahwa pemerintah daerah maupun provinsi serta kabupaten/kota tidak mengutamakan calon-calon yang baru masuk ke dalam database, melainkan mereka yang telah bekerja lebih lama sebagai honorer.
Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang sudah lama mengabdi dan mempunyai pengalaman lebih dalam menjalankan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak
BACA JUGA:ASYIK! Fungsional KM 149 Tol Padaleunyi Jabar Diperpanjang, Waktunya Lebih Lama
Bukan itu saja, DPR juga menekankan pentingnya peningkatan kuota PPPK di daerah-daerah yang belum optimal, terutama yang belum menyelenggarakan seleksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Komisis II juga mendesak agar KemenPAN RB dan BKN membuka seleksi gelombang kedua, yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Maret atau April 2025 untuk mengakomodasi honorer yang belum terakomodasi sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: