Bea Cukai Laporkan 5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia Per Oktober 2024
Bea Cukai Laporkan 5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia Per Oktober 2024 --YT/Apple
Sedangkan untuk nilai barang yang angkanya di atas tersebut maka penumpang akan dikenai bea masuk untuk nilai lebihnya.
“Misalnya jika iPhone 16 harganya sebesar Rp20 juta maka setelah dikurangi 500 dolar AS, untuk kelebihannya akan dipungut bea masuk,” jelasnya.
BACA JUGA:KEREN BANGET EUY! 6 Fitur Baru yang Hadir di iPhone 16, Nomer 3 Buat Kagum
Perlu diketahui, untuk biaya yang dikenai terhadap barang terkait seperti bea masuk sebesar 10 persen.
Lalu dikenakan juga pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen (sesuai perhitungan dalam PMK 132/2024), dan pajak penghasilan (PPh).
Jika memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan 10 persen.
Sedangkan bila tak memiliki NPWP, dikenakan pajak 20 persen.
BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak
Aturan yang disebutkan tersebut berlaku untuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional.
Seperti Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) dan Bandara Kualanamu (Medan).
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penumpang yang membawa iPhone 16 bisa langsung melaporkan IMEI handphone.
Namun jika penumpang tidak membayarnya maka barang akan ditahan oleh Bea Cukai.
BACA JUGA:Stimulus Ekonomi Rp 38,6 Triliun Bakal Disalurkan Pemerintah Pada 2025 Ini, Simak Apa Saja Jenisnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: