Bea Cukai Laporkan 5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia Per Oktober 2024
Bea Cukai Laporkan 5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia Per Oktober 2024 --YT/Apple
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Siap Kolaborasi Sektor Strategis
“Tentunya kalau barang penumpang maka mereka akan melakukan registrasi dulu. Kalau enggak dibayar juga (IMEI) dan bayar pajak masuk lainnya maka IMEI gak akan dibuka,” jelasnya.
Nirwala menegaskan iPhone 16 yang sampai saat ini belum dinyatakan resmi masuk ke Indonesia maka statusnya menjadi ilegal jika diperjualbelikan.
Hanya saja barang tersebut dinyatakan legal jika hanya berupa barang bawaan saja.
Seperti diketahui, Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian menegaskan masih menunggu keputusan Apple untuk membangun pabrik.
BACA JUGA:Cair Januari 2025, Sri Mulyani Beri Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok PNS, Segini Nominalnya
Hal itu terkait dengan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.
Apple bisa memberikan persetujuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada Apple jika perusahaan tersebut membangun pabrik di Indonesia.
Rencana Apple yang berinvestasi pabrik AirTag di Batam ditegaskan Agus berbeda dengan persetujuan untuk TKDN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: