Sesuai PP Nomor 103 Tahun 2018, Segini Besaran Tunjangan Jabatan Kapolri dan Wakapolri
Kepala dan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. -Istimewa-
7. Anggota Polisi Pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua Rp 2.928.000
8. Anggota Polisi Pangkat Inspektur Polisi Satu dan Dua Rp 3.319.000
BACA JUGA:Naik 8 Persen! Gaji PPPK Golongan Ini Tembus Rp7,3 Juta Per Bulan, 1 Januari 2025 Cair Lagi
9. Anggota Polisi Pangkat Ajun Komisaris Polisi Rp 3.781.000
10. Anggota Polisi Pangkat Komisaris Polisi Rp 4.551.000
11. Anggota Polisi Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2 Rp 5.183.000
12. Anggota Polisi Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1 Rp 7.271.000
BACA JUGA:Inilah 5 Fakta Ponpes Istighfar di Semarang, Berandalan Langsung Tobat Jika Ngaji Disini, Benarkah?
BACA JUGA:Presiden Jokowi Dianugerahi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi
13. Anggota Polisi Pangkat Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2 Rp 8.562.000
14. Anggota Polisi Pangkat Komisaris Besar Polisi IIIB1 Rp 11.670.000
15. Anggota Polisi Pangkat Brigadir Jenderal Rp 14.721.000
16. Anggota Polisi Pangkat Inspektur Jenderal IB Rp 20.695.000
BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja 2024, Kapolri: Prioritaskan 4 Sektor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: