Citraland
Honda

Sesuai PP Nomor 103 Tahun 2018, Segini Besaran Tunjangan Jabatan Kapolri dan Wakapolri

Sesuai PP Nomor 103 Tahun 2018, Segini Besaran Tunjangan Jabatan Kapolri dan Wakapolri

Kepala dan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. -Istimewa-

7. Anggota Polisi Pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua Rp 2.928.000

8. Anggota Polisi Pangkat Inspektur Polisi Satu dan Dua Rp 3.319.000

BACA JUGA:Naik 8 Persen! Gaji PPPK Golongan Ini Tembus Rp7,3 Juta Per Bulan, 1 Januari 2025 Cair Lagi

BACA JUGA:ASYIK! PNS Dapat Kado Istimewa dari Pemerintah Tahun 2025, Mulai dari Gaji Naik, THR Hingga Gaji Ke-13

9. Anggota Polisi Pangkat Ajun Komisaris Polisi Rp 3.781.000

10. Anggota Polisi Pangkat Komisaris Polisi Rp 4.551.000

11. Anggota Polisi Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2 Rp 5.183.000

12. Anggota Polisi Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1 Rp 7.271.000

BACA JUGA:Inilah 5 Fakta Ponpes Istighfar di Semarang, Berandalan Langsung Tobat Jika Ngaji Disini, Benarkah?

BACA JUGA:Presiden Jokowi Dianugerahi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi

13. Anggota Polisi Pangkat Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2 Rp 8.562.000

14. Anggota Polisi Pangkat Komisaris Besar Polisi IIIB1 Rp 11.670.000

15. Anggota Polisi Pangkat Brigadir Jenderal Rp 14.721.000

16. Anggota Polisi Pangkat Inspektur Jenderal IB Rp 20.695.000

BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja 2024, Kapolri: Prioritaskan 4 Sektor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: