Sesuai PP Nomor 103 Tahun 2018, Segini Besaran Tunjangan Jabatan Kapolri dan Wakapolri
Kepala dan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. -Istimewa-
BACA JUGA:900 Siswa Bintara Jalani Pendidikan di SPN Polda Jatim, Ini Pesan As SDM Kapolri
17. Anggota Polisi Pangkat Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal Rp 29.085.000
18. Anggota Polisi Pangkat Wakapolri Rp 34.902.000.
19. Jabatan Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500.
Itulah tunjangan yang diperoleh atau dapatkan anggota Polri berdasarkan pangkat.
Bila dilihat tunjangan terbesar itu didapatkan Kapolri dan Wakapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: