Honda

SAH! Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Lajang, Menikah Anak 1 dan 2 Berdasarkan Perpres Nomor 11

SAH! Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Lajang, Menikah Anak 1 dan 2 Berdasarkan Perpres Nomor 11

Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK 2025, lajang, menikah anak 1 dan 2 berdasarkan Perpres Nomor 11-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai gaji dan tunjangan bagi honorer yang diangkat sebagai PPPK tahun 2024-2025.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam aturan tersebut, besaran gaji pokok sudah ditentukan berdasarkan golongan yang diperoleh dari ijazah yang digunakan ketika melamar.

Bukan hanya gaji pokok, para PPPK juga bakal menerima berbagai tunjangan yang menambah total pendapatan mereka setiap bulan.

BACA JUGA:MANTAP! Bank Sumsel Babel Beri Uang Tunai dan Bonus Tambahan untuk Kemenangan yang Diraih SFC

BACA JUGA:Jangan Kaget! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tahun 2025

Simak besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK guru yang mempunyai ijazah S1 atau D4, baik yang masih lajang maupun telah menikah dan mempunyai anak.

Golongan Gaji PPPK Guru 2025

Gaji PPPK guru dibagi berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan.

Bagi guru yang mempunyai ijazah S1 atau D4, mereka akan masuk dalam golongan 9, sementara bagi yang mempunyai ijazah S2 akan berada di golongan 10 dan lulusan S3 atau doktor di golongan 11.

BACA JUGA:Gempa Tektonik 5.2 Magnitudo Guncang Selatan Jawa, Getaran Dirasakan di Yogyakarta hingga Jawa Timur

BACA JUGA:Buruan Klaim! Saldo DANA 600 Ribu Gratis Langsung dari Google, Begini Cara Dapatinya?

Tunjangan yang Diterima PPPK Guru

Selain gaji pokok, honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK guru juga berhak menerima berbagai tunjangan, diantaranya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: