Honda

Satreskrim Tangkap Pemilik Masakan Minyak Ilegal Terbakar di Keluang

Satreskrim Tangkap Pemilik Masakan Minyak Ilegal Terbakar di Keluang

Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui unit Pidana Khusus berhasil menangkap pemilik masakan minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. -Istimewa-

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 milyar, " tandas jebolan AKPOL 2016 ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait