Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Belum Cair? Simak Solusinya dan Cara Mengatasi Data Tak Valid Di DTKS!

5 Syarat Ini Harus di Penuhi Untuk Dapat Bansos PKH --Instagram
KPM ketiga menghadapi masalah terkait daya listrik yang tercatat di aplikasi SIKS-NG, yang menunjukkan bahwa mereka memiliki daya lebih dari 2.200 VA.
Setelah dikonfirmasi dengan KPM, ternyata daya listrik mereka hanya 900 VA dan terdaftar atas nama orang lain.
Hal ini menandakan adanya kemungkinan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan daya listrik yang lebih besar.
Solusi: KPM harus segera menghubungi pihak PLN untuk mengubah data daya listrik yang terdaftar di aplikasi SIKS-NG agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA:7 Daftar Mobil Irit BBM di Indonesia Tahun 2025, Pas Buat Penghasilan Dibawah Rp 5 Juta Per Bulan!
BACA JUGA:Mudahkan Pekerjaanmu, 5 Tablet Ini Pas Buat di Pakai di 2025, Harganya Ada yang Hampir Rp 25 Juta!
Setelah diperbaiki, data akan diperbarui dan memungkinkan KPM untuk kembali menerima bantuan PKH.
Bagi KPM yang menghadapi permasalahan serupa dan tidak mendapatkan bantuan pada tahap pertama, sangat disarankan untuk memeriksa data secara detail di aplikasi SIKS-NG dengan bantuan pendamping atau operator.
Pastikan bahwa data yang tercatat pada aplikasi sesuai dengan data yang tercatat di lembaga terkait, seperti Disdukcapil atau PLN.
Jika masih terdapat masalah pada data yang tidak valid, segera lakukan perbaikan untuk memastikan bantuan dapat dicairkan pada tahap berikutnya.
BACA JUGA:10 Ide Bisnis Menakjubkan Modal Sedikit Untung Besar Buat Jualan Pada Saat Ramadhan!
Bagi KPM yang sudah layak menerima bantuan namun tidak tercantum dalam menu final closing, pastikan untuk melakukan konfirmasi dengan pendamping atau pihak yang berwenang, untuk menghindari adanya kesalahan administrasi.
Kesimpulaan
Permasalahan data yang tidak valid memang sering menjadi kendala dalam pencairan bantuan sosial PKH.
Namun, dengan penanganan yang tepat dan cepat, seperti yang sudah dijelaskan di atas, KPM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan pada tahap pencairan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: berbagai sumber