Banner Honda PCX

MANTAP! Polrestabes Palembang Sita 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu

MANTAP! Polrestabes Palembang Sita 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu

MANTAP! Polrestabes Palembang Sita 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu --Istimewa

Jadinya Atas perbuatan tersangka, Harryo menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: