MANTAP! Polrestabes Palembang Sita 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu
MANTAP! Polrestabes Palembang Sita 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu --Istimewa
Jadinya Atas perbuatan tersangka, Harryo menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
