Kategori Masyarakat yang Berpeluang Dapat Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Kamu Termasuk?

Kategori Masyarakat yang Berpeluang Dapat Bansos PKH BPNT --Instagram
Jika masih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.
8.Bukan UMKM Berbadan Hukum
Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.
Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.
9.Bukan Pendamping Sosial
Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI.
BACA JUGA:BERNASIB SIAL! 5 Shio Ini Diprediksi Bakal Ciong Pada Tahun Baru Ular Kayu Imlek 2025, Wajib Waspada
BACA JUGA:Warnai IMLEK Dengan Kehangatan! 4 Rekomendasi Film Ini Tayang di Bioskop Pada Januari 2025
Terutama pendamping PKH.
Jika didapati ada pendamping yang mendapatkan bansos pihak Kementerian akan meminta Pendamping Sosial yang bersangkutan mengembalikanya ke KAS Negara.
Nah, demikian uraian lengkap terkait siapa saja yang berhak menerima bansos PKH BPNT 2025. Apakah kamu termasuk?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: berbagai sumber