Honda

Kategori Masyarakat yang Berpeluang Dapat Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Kamu Termasuk?

Kategori Masyarakat yang Berpeluang Dapat Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Kamu Termasuk?

Kategori Masyarakat yang Berpeluang Dapat Bansos PKH BPNT --Instagram

Jika masih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.

8.Bukan UMKM Berbadan Hukum

Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan). 

BACA JUGA:3 Jenis Jamu Herbal yang Populer di Indonesia, Punya Segudang Khasiat Untuk Kesehatan dan Juga Kecantikan!

BACA JUGA:Punya Harta Capai Rp 100 Miliar, 5 Sumber Pendapatan Fuji Ini Jadi Sorotan di Umur 22 Tahun, Yuk Intip!

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan. 

Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.

9.Bukan Pendamping Sosial

Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI. 

BACA JUGA:BERNASIB SIAL! 5 Shio Ini Diprediksi Bakal Ciong Pada Tahun Baru Ular Kayu Imlek 2025, Wajib Waspada

BACA JUGA:Warnai IMLEK Dengan Kehangatan! 4 Rekomendasi Film Ini Tayang di Bioskop Pada Januari 2025

Terutama pendamping PKH. 

Jika didapati ada pendamping yang mendapatkan bansos pihak Kementerian akan meminta Pendamping Sosial yang bersangkutan mengembalikanya ke KAS Negara.

Nah, demikian uraian lengkap terkait siapa saja yang berhak menerima bansos PKH BPNT 2025. Apakah kamu termasuk?

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait