Honda
Pemkab Muba

SELAMAT! Honorer R2 dan R3 Segera Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gajinya

SELAMAT! Honorer R2 dan R3 Segera Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gajinya

Ilustrasi honorer R2 dan R3 yang segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu -BKN -

PALPRES.COM - Aturan penggajian PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan di kalangan tenaga non-ASN.

Ya, KemenPAN RB sebelumnya secara resmi menetapkan kebijakan terbaru terkait penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut secara resmi dirumuskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang baru-baru ini disahkan.

Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer, khususnya yang berada di lingkup pemerintahan daerah.

BACA JUGA:3 Kabupaten Termiskin di Riau, Nomor 1 Penghasil Migas Terbesar se- Sumatera

BACA JUGA:Kerja Online Termudah Dibayar Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu Per Hari, Begini Cara Mendapatkannya!

Dengan regulasi ini, pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah tempat mereka bertugas.

Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menjamin penghasilan yang layak bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN penuh waktu.

Akan tetapi, kebijakan tersebut juga dirancang dengan mempertimbangkan penghasilan terakhir yang diterima oleh tenaga honorer sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penurunan kesejahteraan usai perubahan status kepegawaian mereka.

BACA JUGA:Hitungan Menit! Cair ke Saldo DANA, Berikut Aplikasi Penghasil Uang 2025

Seperti halnya di wilayah Jawa Timur, kebijakan ini akan diterapkan di 38 kabupaten/kota.

Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.961.753, disusul Kabupaten Gresik dengan Rp4.874.133, serta Kabupaten Sidoarjo yang menetapkan UMK Rp4.870.511.

Sementara di kawasan seperti Kota Malang dan Kabupaten Kediri yang masuk wilayah tapal kuda dan Mataraman, gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti UMK setempat, rata-rata berkisar Rp3 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: