Banner Honda PCX

SELAMAT! Honorer R2 dan R3 Segera Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gajinya

SELAMAT! Honorer R2 dan R3 Segera Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gajinya

Ilustrasi honorer R2 dan R3 yang segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu -BKN -

Sasaran utama dari kebijakan ini adalah tenaga honorer yang telah tercatat dalam database non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

Mereka yang pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tahun 2024 namun belum berhasil lolos atau belum memperoleh formasi.

Adapun formasi yang dapat diisi melalui skema ini mencakup berbagai jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis fungsional, hingga administrasi dan layanan publik.

Setelah diangkat, PPPK paruh waktu diwajibkan menandatangani perjanjian kerja yang mencakup masa kerja, tugas pokok, hak dan kewajiban, serta target kinerja yang harus dicapai.

Status PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun hanya bekerja dalam kapasitas waktu terbatas.

BACA JUGA:Kerastase Buka Gerai Pertama di Sumatera, 10 Mei Grand Opening Spesial di Palembang Indah Mall

Mereka akan memperoleh Nomor Induk PPPK serta mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan formal atas kontribusinya dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Dalam hal pendanaan, gaji PPPK paruh waktu tidak sepenuhnya ditanggung oleh belanja pegawai rutin daerah.

Pemerintah membuka opsi pembiayaan dari sumber-sumber lain sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur belanja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:HOKI BANGET! Main Game Ini Langsung Ditransfer Saldo DANA Rp400.000 ke Dompet Digital Kamu

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan profesionalisme tenaga kerja honorer semakin terjamin dan pelayanan publik di daerah dapat meningkat secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: