Banner Honda PCX

KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) virtual Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 yang digelar KPK RI. --

PALEMBANG,PALPRES.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mendukung penuh implementasi program pemberantasan korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) virtual Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 yang digelar KPK RI

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Bina Praja, melalui platform Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Dalam kesempatan tersebut, Edward menyatakan dukungan penuh Pemprov Sumsel terhadap implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah.

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Pemprov Sumsel Dibayarkan Lewat Sistem SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

BACA JUGA:11 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP, Pemprov Sumsel Panen Apresiasi dari BPK RI

“Pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah merupakan area strategis yang sangat rentan terhadap penyimpangan, korupsi, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Untuk itu, kami mendukung penuh program MCSP yang diinisiasi oleh KPK,” ujarnya.

Edward menambahkan, pencegahan korupsi memerlukan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini harus dibarengi dengan pembangunan sistem yang andal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), termasuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government).

"Pengelolaan pengadaan barang dan jasa mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Ini menjadi fondasi pemenuhan kebutuhan operasional pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel harus ditegakkan," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pengrajin Besi di Ogan Ilir, HD: Segera Didata

BACA JUGA:Menteri LH Apresiasi Langkah Strategis Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Tangani Sampah di TPA Sukawinatan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah dari perencanaan hingga penghapusan aset perlu menjunjung prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan nilai ekonomis, serta menjamin kepastian nilai.

“Paradigma baru pengelolaan barang milik daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari aset tersebut,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: