Honda

PGRI Empat Lawang Tolak Penghapusan Tunjangan Guru dan Dosen

 PGRI Empat Lawang Tolak Penghapusan Tunjangan Guru dan Dosen

Ketua PGRI Kabupaten Empat Lawang, H Joncik Muhammad-Eko-palpres.com

 EMPATLAWANG, PALPRES.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Empat Lawang menolak rencana penghapusan tunjangan guru dan dosen. 

Karena keputusan tersebut dinilai kurang tepat. 

Ketua PGRI Kabupaten Empat Lawang, H Joncik Muhammad mengatakan, seharusnya pemerintah Indonesia belajar dari Negara Malaysia

Pria yang kini juga menjabat Bupati Empat Lawang tersebut menuturkan, pada era tahun 70-an, dosen-dosen dan guru-guru Malaysia belajar ke Negara Indonesia.

BACA JUGA:Hoaks! Pemerintah Setop Tunjangan Profesi Guru, Disdikbud Ogan Ilir: TPG Tetap Dibayar

Karena, Malaysia memberikan tunjangan/tambahan penghasilan terhadap dosen dan guru dibanding PNS biasa. 

"Seharusnya Indonesia belajar dari Malaysia agar dunia pendidikan di Indonesia bisa lebih maju. 

Era reformasi dibuat UU Sidiknas tentang tunjangan sertifikasi guru dan dosen. 

Dengan adanya tunjangan itu hasilnya akan kita rasakan 20-30 tahun ke depan," urai Joncik.

BACA JUGA:Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK Mesti Masuk APBN, Jangan Bebani APBD!

Joncik menceritakan, bahwa guru-guru di Empat Lawang sangat senang dan sangat terbantu dengan adanya tunjangan sertifikasi guru.

"Mereka guru-guru jadi semangat mengajarnya, kalau mereka semangat tentu dunia pendidikan juga akan berkualitas. 

Oleh karena itu, menurut saya RUU Penghapusan Tunjangan guru dan dosen dirasa kurang tepat," tegas Joncik.

Senada dengan itu, Kepala SMP Negeri 4 Pendopo sekaligus Bendahara PGRI Kabupaten Empat Lawang, Edwin mengatakan, tunjangan Profesi Guru atau TPG itu adalah suatu bentuk penghargaan dari Pemerintah RI kepada para guru yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

BACA JUGA:ASN Ogan Ilir Tak Masuk Kerja Tanpa Izin, Tunjangan Pegawai Terpotong Otomatis

"Jadi, kalau TPG itu ditiadakan, sama saja artinya Pemerintah RI tidak lagi menghargai para guru tersebut," ujarnya.

Kalau guru sudah tidak lagi dihargai oleh Pemerintah RI, tambah Edwin, bagaimana nanti kualitas dari para peserta didik negeri Ini, pada masa-masa mendatang.

"Oleh karena itu saya sebagai guru mewakil guru-guru yang lainnya menolak RUU penghapusan tunjangan profesi guru," tegas Edwin.  

Penghapusan Tunjangan Guru Hoax

Adanya informasi tidak jelas soal bakal dihentikannya sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia adalah hoaks.

BACA JUGA:Pengurus Persatuan Ahli Gizi Lubuklinggau Dikukuhkan

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Sayadi Ssos melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suryani Spd. 

"Pembayaran sertifikasi atau TPG kepada guru dan pengawas adalah sampai seumur hidup. Syaratnya menjalankan tugas dan kewajiban mengajar dengan baik," ungkapnya, Sabtu, 10 September 2022.

Dikatakan Suryani, total penerima TPG di Ogan Ilir sebanyak 1.871 orang. 

Rinciannya, guru dan kepala sekolah taman kanak-kanak sebanyak 45 orang, SD sebanyak 1.340 orang, SMP sebanyak 461 orang, dan pengawas 25 orang. 

BACA JUGA:Disdik OKU Data Ulang Ribuan Tenaga Honor Guru

Sementara guru yang belum menerima sertifikasi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan sebanyak 385 orang.

"Kalau ada informasi itu (pembayaran TPG disetop) jelas hoaks dan salah. 

Pembayaran TPG berbeda antara golongan ASN, jadi jangan khawatir. 

Untuk golongan 3A berkisar Rp3 juta perbulan, dibayar pertiga bulan, artinya Rp9 juta.

BACA JUGA: Senyum Ceria Ratusan Guru Honorer di OKI Usai Dikukuhkan Jadi PPPK 

Sementara golongan 4 A atau 4 B berkisar sampai Rp12 juta per 3 bulan dibayarkan. 

Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, setiap penerima TPG dipotong pajak 15 persen," terangnya.

Dijelaskannya juga, kriteria masa kerja untuk mendapatkan TPG atau sertifikasi adalah minimal mengajar 5 tahun, sudah mengikuti diklat yang diadakan oleh Kementerian melalui online. 

"Setiap guru wajib mengajar 24 jam, mengikuti tes dan lulus dinyatakan oleh Kementrian Pendidikan," katanya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab Muba Siapkan Regulasi Beasiswa S3 bagi Guru

Lebih jauh ia menjelaskan, setiap tahun guru bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi ke operator di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah masing-masing. 

"Jadi guru, kepsek pengawas harus lulus tes dulu, baru bisa dapat sertifikasi," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com