RDPS
Honda

Tiga Terduga Pembakar Lahan di PALI Ditangkap Polisi, Pemilik Lahan Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Tiga Terduga Pembakar Lahan di PALI Ditangkap Polisi, Pemilik Lahan Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Ungkap kasus tiga terduga pelaku pembakar lahan di PALI--

PALI, PALPRES.COM- Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap tiga pelaku pembakar lahan, sementara empat pelaku lainnya, termasuk pemilik lahan tidak bisa tidur nyenyak karena terus di buru polisi.   

Ketiga pelaku adalah, Harjodi (61) dan Suhardi (60), keduanya warga Dusun I, Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal serta Guntur (47), warga Dusun IV, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang sekitar 50 centimeter, satu buah jerigen ukuran lima liter. Lalu satu buah korek api gas warna hijau, satu buah corong plastik warna merah dan dua buah tangki semprot.

Ketiganya diamankan Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP/ A-44/ VI/ 2023/ SPKT/ POLRES PALI/ POLDA SUMSEL tertanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Pembangunan IKN Nusantara ‘Wow’, Yuk Kita Intip !

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yudhistira StrK mengatakan, bahwa terduga pelaku pembakaran lahan itu berjumlah tujuh orang, tapi yang berhasil diamankan hanya tiga orang, sementara yang lain melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan.

"Keberhasilan penangkapan itu bermula ada informasi dari masyarakat jika di Dusun II, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal ada warga melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin dalam press releasenya pada Rabu (14/6/2023).

Dijelaskannya, setelah menerima informasi tersebut, lalu anggota Satreskrim Polres PALI langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi pembakaran lahan tersebut.

"Begitu anggota kita tiba di lokasi kejadian, ternyata benar didapati bahwa tada tujuh orang yang sedang melakukan pembakaran di lahan milik Hendrik alias Hen," jelasnya.

BACA JUGA:7 Jam Diperiksa Jaksa, 3 Tersangka Komisioner Bawaslu OI Dicecar 40 Pertanyaan

Saat anggotanya hendak mengamankan orang-orang tersebut, ternyata beberapa orang berusaha melarikan diri sehingga anggotanya hanya berhasil mengamankan tiga orang.

"Ketiganya lalu dibawa dan diamankan di Mapolres PALI untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Khairu menuturkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku melakukan pembakaran lahan sekitar empat hektar atas perintah dari pemilik kebun Hendrik alias Hen.

"Untuk pemilik kebun tersebut akan segera dilakukan upaya paksa," tegasnya. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: