Honda

Aktifitas Tambang Ilegal Masih Berjalan, Sungai Rupit Kian Keruh, Apa Langkah Pemerintah?

Aktifitas Tambang Ilegal Masih Berjalan, Sungai Rupit Kian Keruh, Apa Langkah Pemerintah?

Kondisi air Sungai Rupit yang keruh akibat tercemar aktifitas penambangan ilegal-PALPRES.COM-

MURATARA, PALPRES.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Kabupaten MURATARA mengklaim di awal pemberlakuan pos apung kondisi sungai Rupit sempat jernih.

Plt Kepala DLHP, Eriga Musliha menyebut awal deklarasi PETI kondisi sungai Rupit Rawas sempat jernih, meski tidak seperti sebelum tercemar seperti saat ini.

"Awalnya ada perubahan, namun tidak menunggu lama kembali keruh seperti saat ini," kata Musliha, Senin 19 Juni 2023.

Ia menjelaskan, pihak DLHP bersama tim, TNI, Polisi gencar melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha PETI.

BACA JUGA:Menulis Novel di Joylada, Dapatkan Cuan DANA Gratis Ratusan Ribu

"Hari ini kami ke pos terapung, kita kumpulkan, kita melakukan pendekatan terhadap pelaku usaha PETI ini, ya kita sosialisasi sekaligus evaluasi keberadaan pos terapung," tegasnya.

Sementara terpantau air sungai Rupit Rawas masih keruh, belum menunjukkan tanda-tanda jernih seperti sebelumnya.

Masyarakat bagian hilir sungai menuding keruhnya sungai Rupit dugaan ada oknum nakal melakukan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) bagian hulu sungai.

Tidak heran, ada saja warga melihat secara langsung dan menemukan ikan mati, karena air terlalu kotor serta tercemar racun limbah.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Mekanisme dan Waktu di Prosesnya Laporan Pengaduan Oleh Kejari Muba!

Warga Kecamatan Rupit, Marsito mengatakan, sebelum sungai tercemar sebagian masyarakat menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari.

"Setelah keruh ini, masyarakat desa saya berusaha mencari sumber mata air, ada yang membuat sumur, sungai kecil yang tidak tercemar, terlebih musim kemarau," katanya.

Ia menjelaskan, air sungai Rupit Rawas bisa jernih, apabila aktivitas tambang ilegal benar-benar berhenti.

"Buktinya pada hari lebaran air jernih seperti sebelum adanya dugaan aktivitas tambang ilegal itu," ujarnya.

BACA JUGA:Kloter 20 Diberangkatkan, Jelang Puncak Haji Jemaah Diminta Jaga Stamina

Pada 31 Mei 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Muratara menggelar deklarasi PETI, tujuannya mengatasi kerusakan lingkungan yang kuat dugaan berasal dari aktivitas PETI. 

Deklarasi itu berlangsung di bantaran sungai Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya dan langsung mendirikan pos terapung.

Ikut menghadiri jajaran Polres Muratara, Danramil Rupit, Plt Kadin LHP, Kasat Pol PP, Camat Karang Jaya, Kades Muara Tiku, dan LPPAS.

Asisten I Setda Muratara, Alfirmansyah menyebut di Desa Muara Tiku menjadi indikator penyebab pencemaran aliran sungai.

BACA JUGA:Terinspirasi Program GSMP, Warga di Muratara Lakukan Ini

"Makanya kita lakukan deklarasi PETI di Desa Muara Tiku, tepatnya di bantaran sungai Rupit dan Muara Sungai Tiku," kata Alfirmansyah.

Ia menegaskan, para oknum pelaku PETI agar segera menghentikan kegiatan tersebut, karena dampak dari kegiatan tersebut akan menyebabkan pencemaran bagi masyarakat banyak yang berada di aliran sungai sangat luar biasa.

"Termasuk sosial ekonomi, kerusakan alam, bahkan kerusakan hubungan sosial lainnya," ujarnya.

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Setiawan juga menyampaikan dan berharap deklarasi dan pendirian pos terapung bisa berkelanjutan.

BACA JUGA:Ini 6 Harta Karun dari Muteran, Jawa Timur, Ada yang Terbuat dari Emas dan Perak

"Kami dari pihak Polres sangat mendukung pos terapung PETI ini, pos ini sebagai upaya Pemerintah, Polisi, TNI dalam pencegahan pencemaran sungai," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: