Wajib Tahu, Ini Mekanisme dan Waktu di Prosesnya Laporan Pengaduan Oleh Kejari Muba!
Kejari Musi Banyuasin-Firdaus Palpres.com-
PALPRES.COM- Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan harus mengetahui bagaimana proses laporan pengaduan (Lapdu) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Apalagi laporan pengaduan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh oknum warga negara atau aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Mau tahu mekanismenya dan waktu proses laporan dari kalian? Yuk simak caranya.
1. Datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejari Muba atau kunjungi website resminya: http//kejari-muba.go.id.
BACA JUGA: Tanggapi Keluhan dan Laporan Warga, Pj Bupati Minta Dinas PUPR Muba Lakukan Ini
2. Selanjutnya berikan identitas diri kepada petugas atau input melalui website.
3. Menyampaikan surat laporan pengaduan kepada petugas penerima pengaduan di meja pengaduan.
Ketiga poin diatas di memakan waktu prosesnya kurang lebih 15 menit.
4. Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Jaksa di Kejari Muba akan membuat telaahan yang diproses selama 2 hari.
BACA JUGA:9 Laporan Pengaduan Diterima Bawaslu Musi Banyuasin, 4 Diantaranya Tak Memenuhi Syarat
5. Jaksa pun bisa meminta tambahan keterangan dari pelapor sehingga membutuhkan proses waktu 3 hari.
6. Setelah diproses oleh Jaksa apakah ditindak lanjuti atau tidak, akan diberitahukan melalui surat terkait Laporang Pengaduan Masyarakat itu, prosesnya 2 hari.
7. Terakhir, apabila Lapdu ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan, pelapor bisa meminta jawabab dari Kejari Muba prosesnya memakan waktu 30 hari.
Perlu jadi catatan juga, dalam membuat laporan pengaduan mengenai tindak pidana harus menyampaikan identitas pelapor dan urangai mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: