Banner Honda PCX

Gaji PPPK Penuh Waktu Dirapel Sejak Maret 2025? Ini Syarat Pencairan THR dan Gapok pada TMT dan SPMT

Gaji PPPK Penuh Waktu Dirapel Sejak Maret 2025? Ini Syarat Pencairan THR dan Gapok pada TMT dan SPMT

Ilustrasi gaji PPPK penuh waktu akan dirapel sejak Maret 2025? -BKN-

PALPRES.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2024.

Lantas, apakah gaji dan tunjangan akan dirapel jika Surat keputusan (SK) pengangkatan mereka diserahkan di tahun 2025?

Berikut ini regulasi yang mengatur pencairan gaji dan THR bagi eks tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.

Penetapan TMT dan SPMT PPPK 2024

BACA JUGA:Aktivitas Lempeng Karibia dan Amerika Utara Picu Gempa Laut 7.6 Magnitudo, Ini Dampaknya

BACA JUGA:Siaran Pers Terbaru dari BKN, Tenaga Honorer Kategori Ini Resmi Dicoret dari Pengadaan PPPK

Menurut edaran BKN, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan SUrat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK tahap 1 bisa dilakukan sejak Maret 2025.

Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, ada indikasi bahwa beberapa pemerintah daerah (Pemda) menunda penyerahan SK kepada PPPK.

Isu ini muncul lantaran kemungkinan Pemda ingin menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dihitung berdasarkan gaji bulan Maret.

BACA JUGA:2 Batu Akik Ini Jadi Incaran Pejabat, Punya Kekuatan Mistis Apa?

BACA JUGA:Dapatkan Rp250 Ribu Saldo DANA Gratis Cuma dalam 2 Jam, Unduh Aplikasinya Cuss Mainkan!

Sebab itulah, penting untuk memahami apakah keterlambatan penyerahan SK akan berdampak pada pembayaran gaji secara rapel.

Dana Penggajian PPPK Sudah Dialokasikan Sejak Maret 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: