Banner Honda PCX

Gaji PPPK Penuh Waktu Dirapel Sejak Maret 2025? Ini Syarat Pencairan THR dan Gapok pada TMT dan SPMT

Gaji PPPK Penuh Waktu Dirapel Sejak Maret 2025? Ini Syarat Pencairan THR dan Gapok pada TMT dan SPMT

Ilustrasi gaji PPPK penuh waktu akan dirapel sejak Maret 2025? -BKN-

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1446 H

Apakah Gaji Akan Dirapel Jika SK Terlambat?

Walaupun dana telah dialokasikan sejak Maret 2025, gaji PPPK tidak dapat dibayarkan secara rapel apabila SK pengangkatan mereka diserahkan setelah Maret.

Hal ini dikarenakan aturan pembayaran gaji mengacu pada tanggal penerbitan SPMT.

Jika SPMT diterbitkan pada bulan April, maka gaji pertama akan dibayarkan pada bulan April.

BACA JUGA:Batu Akik Aceh Ini Primadona Kolektor, Dipercaya Bisa Bikin Harmonis dengan Pasangan, Kamu Minat?

Begitu juga jika SPMT diterbitkan pada Mei atau Juni, maka gaji akan mulai dibayarkan pada bulan tersebut, bukan sejak Maret.

Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait tanggal SPMT.

- Jika SPMT diterbitkan pada tanggal 1 bulan tertentu, maka gaji dibayarkan pada bulan tersebut.

- Jika SPMT diterbitkan setelah tanggal 1 (misalnya tanggal 3, 4 dan 5), maka gaji akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya.

BACA JUGA:INFO RESMI DARI PENDAMPING: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cair Paling Lambat Sebelum Ramadhan!!

BACA JUGA:Hanya Tap HP, Dapat Saldo DANA Rp275.000! Aplikasi Penghasil Uang yang Wajib Dicoba 2025

Artinya, meskipun SK diserahkan terlambat, pembayaran gaji tetap akan mengikuti tanggap SPMT dan tidak bisa diberlakukan secara surut ke bulan Maret.

Salah satu konsekuensi dari keterlambatan penyerahan SK adalah kemungkinan tidak mendapatkan THR.

THR umumya diberikan berdasarkan gaji bulan Maret, sehingga jika SK baru diterbitkan di bulan April atau setelahnya, maka PPPK tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: