Banner Honda PCX

Simak Prioritas Kelulusan hingga Skema Penempatan Terbaru PPPK Tahap 2

Simak Prioritas Kelulusan hingga Skema Penempatan Terbaru PPPK Tahap 2

Ilustrasi prioritas kelulusan hingga skema penempatan terbaru PPPK tahap 2 -BKN -

Meski termasuk dalam kelompok prioritas, seluruh pelamar tetap wajib mendaftar secara daring dan mengikuti ujian seleksi sesuai prosedur yang ditetapkan.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Dugaan Dana KUR Fiktif, Ini Modus Tersangka

2. Mekanisme Seleksi Berbasis Pemeringkatan, Bukan Passing Grade

Tahun ini, pemerintah tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade) dalam menentukan kelulusan.

Sebagai gantinya, diterapkan sistem pemeringkatan, di mana peserta akan dipilih berdasarkan urutan nilai tertinggi dalam kelompok prioritas masing-masing.

Penilaian seleksi meliputi empat aspek utama:

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Ikuti Sarasehan Kebangsaan

- Kompetensi teknis sesuai formasi yang dilamar,

- Kompetensi manajerial dan sosial kultural,

- Serta hasil wawancara yang menilai kecocokan dan integritas pelamar.

Sistem ini diharapkan memberi peluang lebih adil, terutama bagi tenaga honorer berpengalaman yang memiliki kompetensi, tetapi sebelumnya gagal karena terbentur passing grade.

BACA JUGA:Tea Urine Acak ke Warga Binaan Dilakukan Lapas Sekayu, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kabar Buruk! Pencairan PKH BPNT Tahap 2, Ada 1,7 Juta KPM yang Bakal Tercoret dari Daftar Bansos

3. Skema Penempatan Formasi: Berdasarkan Urutan Prioritas dan Status Keaktifan

Penempatan calon PPPK 2024 juga diatur secara lebih spesifik dan berurutan, sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: