MOHON MAAF! Kontrak Kerja PPPK Bisa Disetop Jika Melakukan Hal Ini
Ilustrasi kontrak kerja PPPK bisa disetop jika melakukan hal ini-BKN-
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bisa karena:
BACA JUGA:Dapat Dana CSR Perusahaan Rp 3 Miliar, Muba Bakal Bangun Padepokan Pencak Silat
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan Dukungan Penuh Peluncuran Koperasi Merah Putih pada 21 Juli 2025
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Sementara, pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan dengan tidak hormat bisa terjadi karena:
BACA JUGA: AMBIL SEKARANG! Ini Batas Waktu dan Jadwal Pencairan BSU Tahun 2025 di Kantor Pos
BACA JUGA:FITUR OKE! Daihatsu Move Muncul Varian Baru dengan Harga Terjangkau
- Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan dipenjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Muba Terjun Langsung, Beri Pembinaan Posyandu Terbaik Tingkat Kabupaten
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
