Banner Honda PCX

MOHON MAAF! Kontrak Kerja PPPK Bisa Disetop Jika Melakukan Hal Ini

MOHON MAAF! Kontrak Kerja PPPK Bisa Disetop Jika Melakukan Hal Ini

Ilustrasi kontrak kerja PPPK bisa disetop jika melakukan hal ini-BKN-

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bisa karena:

BACA JUGA:Dapat Dana CSR Perusahaan Rp 3 Miliar, Muba Bakal Bangun Padepokan Pencak Silat

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan Dukungan Penuh Peluncuran Koperasi Merah Putih pada 21 Juli 2025

- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.

- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Sementara, pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan dengan tidak hormat bisa terjadi karena:

BACA JUGA: AMBIL SEKARANG! Ini Batas Waktu dan Jadwal Pencairan BSU Tahun 2025 di Kantor Pos

BACA JUGA:FITUR OKE! Daihatsu Move Muncul Varian Baru dengan Harga Terjangkau

- Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945.

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.

- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan dipenjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Muba Terjun Langsung, Beri Pembinaan Posyandu Terbaik Tingkat Kabupaten

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: