Banner Honda PCX

Kasus Mantan Wawako Palembang Dilimpahkan ke PN, Sidang Perdana 30 September 2025

Kasus Mantan Wawako Palembang Dilimpahkan ke PN, Sidang Perdana 30 September 2025

Mantan Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang periode 2024-2029, terjerat dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun -Dok Palpres-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda ke Pengadilan Tipikor Palembang

Mantan Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang periode 2024-2029,  terjerat dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Gelar Sidang Perdana

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah ditetapkan pada Selasa 30 September 2025  mendatang.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Disidang

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut ke PN Palembang.

"Untuk berkas perkara PMI atas nama tersangka FA dan DS sudah dilimpahkan oleh Tim JPU, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," ujar Fachri, Selasa 16 September 2025.

Fachri menjelaskan, selanjutnya Tim JPU akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh PN Palembang.

Tetapkan Jadwal Sidang

BACA JUGA:Bantah Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Mangkrak, Kejari Mura Angkat Bicara

BACA JUGA:Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Sementara itu, juru bicara PN Palembang Harun Yulianto juga membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan korupsi PMI Kota Palembang.

"Sudah kita terima pelimpahan berkas perkara dimaksud, dan sudah di registrasi di SIPP PN Palembang," ujar Harun.

Sebelumnya, Kejari Palembang mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-202, sebesar Rp 4 Milyar lebih.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait