PERUBAHAN BESAR! Paruh Waktu Dihapus, PPPK Kembali Ke Konsep Awal
Ilustrasi Pemerintah siapkan perubahan besar dalam revisi UU ASN 2023-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah bersama DPR RI tengah mempersiapkan perubahan besar dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ya, salah satu poin utamanya yakni penghapusan skema PPPK paruh waktu dan pengembalian peran PPPK ke konsep awalnya.
Menariknya, langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan revisi UU ASN yang diusulkan sebagai inisiatif legislatif.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan dalam revisi UU ASN 2023 yang merupakan inisiatif DPR RI, tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Status Dihapuskan! BKN Beri Alternatif Lain Honorer Jadi ASN
BACA JUGA:Penyebab yang Bisa Membuat Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan
Hanya Ada 2 Jenis ASN
Suharmen menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap mempertahankan dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Tidak akan ada penambahan jenis baru.
Selain itu, pegawai PPPK tidak akan mendapatkan hak pensiun karena beban tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Wabup Supriyanto Kukuhkan 6 Pejabat OKI Hasil Seleksi Terbuka
BACA JUGA:Tanggap Bencana, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Sumatera
Kesepakatan ini menunjukkan arah kebijakan kepegawaian nasional yang lebih sederhana dan fokus pada fungsi serta peran pegawai.
PPPK Kembali untuk Kalangan Pakar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
