PERUBAHAN BESAR! Paruh Waktu Dihapus, PPPK Kembali Ke Konsep Awal
Ilustrasi Pemerintah siapkan perubahan besar dalam revisi UU ASN 2023-pixabay-
BACA JUGA:Preview Manchester City vs Leeds United - Prediksi dan Susunan Pemain Liga Primer Pekan Ke-13
1. PPPK pakar: tenaga profesional dengan keahlian khusus yang tidak tersedia di kalangan PNS.
2. PPPK dari honorer: pegawai yang saat ini sudah bekerja dan tetap dipertahankan statusnya.
3. PPPK lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): ditujukan bagi lulusan baru yang telah mengikuti program profesi guru.
Pembagian ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
