Banner Honda PCX

Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda

Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda

Tim Penasihat Hukum H Halim saat menjelaskan terkait kondisi kliennya yang terus menurun, hingga pagi tadi terpaksa dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah-Romli Juniawan-

Jaksa kemudian berpendapat 37 Ha dari 13.000 Ha kebun sawit milik Haji Halim adalah tanah negara.

BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya

“Namun mereka mengakui tanaman dan tumbuhan sawit yang diatasnya adalah milik PT SMB milik Haji Halim, artinya mekanisme konsinyasi lebih tepat daripada kriminalisasi semacam ini," kata Jan.

Ia menegaskan, kliennya Haji Halim tidak mungkin melarikan diri, karena anak dan istrinya ada di Palembang.

"Haji Halim ini adalah pengusaha  nasional satu-satunya di Muba yang tidak ada modal asing, sekarang kami curiga ada maksud lain yang dibuat agar Haji Halim tertekan dan tidak dapat hadir dan menjelaskan dengan baik di muka persidangan. 

Semoga Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan penundaan cegah kami, agar klien kami bisa menghadapi sidang dengan kondisi kesehatan yang lebih baik," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini

Terdakwa Masuk ICCU

Hal senada diungkapkan oleh anggota Tim Penasihat Hukum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners, yang diwakili oleh Fadhil Indrapraja, S.H..

Dia menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi kesehatan klien mereka, Haji Halim, yang kian memburuk di tengah proses persidangan. 

"Kondisi kesehatan klien kami Haji Halim memburuk, dan harus masuk ICCU sejak dini hari tadi. 

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda

BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda

Oleh itu kami mengajukan permohonan penundaan sidang, dan majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 13 Januari 2026 mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait