Banner Honda PCX

Dugaan Korupsi di PMI, Eks Wawako Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PMI, Eks Wawako Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto saat mendengarkan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain Fitrianti, JPU juga menuntut terdakwa lain dalam dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, dengan pidana penjara yang sama.

Tuntutan itu diajukan JPU dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 20 Januari 2026.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH itu, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4 miliar.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pasar Cinde Ditunda, Kuasa Hukum Alex Noerdin Serahkan Surat Medis

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di PMI OKUT Bongkar Belanja Fiktif, Rp93 Juta Belum Disetor ke Kejaksaan

Selain pidana penjara, JPU Kejaksaan Negeri Palembang juga menuntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU Syahran Jafizhan menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto masing-masing selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar terhadap Fitrianti Agustinda. 

BACA JUGA:Waspada! Motor Mahasiswi Unsri Digasak Maling di Indralaya, Aksi Pelaku Terekam CCTV

BACA JUGA:Video Penangkapan Bandar Narkoba Viral, Polres OKU Timur Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur

Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait