Berbanding terbalik dengan pernyataan Kamaruddin, Bareskrim Polri justru mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menetapkan satu pun orang sebagai tersangka dari kasus pembunuhan ini.
Malah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian enggan menanggapi pernyataan itu. Terlebih, pihaknya memang belum memutuskan siapa yang jadi tersangka.
"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," kata Andi, Sabtu (23/7/2022).
Menurut dia, penyidik Polri baru selesai meminta keterangan dari saksi pihak keluarga Brigadir Yoshua. Beberapa saksi yang dimintai keterangan itu di antaranya ayah hingga ibu Brigadir J.
Pemeriksaan dilakukan bukan di Jakarta, tetapi penyidik Bareskrim di Polda Jambi yang memeriksa saksi dari keluarga Brigadir J. "Sudah, timnya masih di Jambi," paparnya menambahkan. (*)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul "Brigadir J Nekat Lecehkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Kuasa Hukum: Pakai Logika..."