MURA, PALPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, menuntut hukuman mati kepada terdakwa Niko Rahfika yang diduga menjadi bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 13,7 kilogram (kg), 2.200 butir ekstasi dan tiga bungkus serbuk ekstasi dengan berat 1,6 kg.
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Niko, Edwar Antoni mengaku meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan materi pledoi.
Edwar mengaku salah satu materi keberatan yang disiapkan berupa barang bukti 2 kg yang tidak diakui terdakwa. Padahal, barang bukti yang diamankan saat penggerebekan seberat 13 kg.
“Salah satu yang menjadi keberatan adalah soal barang bukti 2 Kg sabu yang ditolak terdakwa,” jelasnya.
BACA JUGA:Niko Dituntut Hukuman Mati di PN Lubuklinggau
Seperti diketahui, kasus ini diketahui setelah anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Niko Rahfika alias Niko (31) di rumahnya, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 18.30 Wib..
Dari hasil penggerebekan tersebut, anggota mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu seberat 13,7 kg, 2.200 butir ekstasi dan tiga bungkus serbuk ekstasi dengan berat 1,6 kg dengan nilai mencapai Rp14 miliar.