PAGARALAM, PALPRES.COM- Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dilakukan di Kota Pagaralam.
Kasat Lantas AKP Ahmad Yani melalui Kanit Turjawali Aipda Wira menyatakan mengenai tilang elektronik tersebut, masyarakat wajib mengetahui apa saja yang dapat dikenakan tilang elektronik.
Sebab, pemberlakuan tilang secara elektronik ini tergolong hal baru bagi sebagian besar masyarakat Pagaralam.
Menurutnya, ada 10 jenis pelanggaran Tilang elektronik sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
BACA JUGA:Pejabat Struktural Pagaralam Masih Banyak Kosong
Jenis-jenis pelanggaran yang harus dihindari adalah, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu dan berkendara melawan arus.
Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga orang serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.
Wira mengimbau kepada pengendara khususnya masyarakat kota Pagaralam agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan bersama.
“Jadi di kota Pagaralam ada satu titik ETLE satu Sipang Tiga Jam Gadang Kecamatan Pagaralam Utara,” katanya.
Penerapan ETLE ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat, peresmian secara serentak nanti di Polda Sumsel dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Sumatera Selatan.