“Tinggal menunggu waktu saja, nanti kita informasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi pada kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018, resmi naik ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Perkara ini resmi naik, setelah adanya indikasi korupsi pengelolaan dana hibah dua tahun berturut-turut dengan total nilai anggaran sebesar Rp5,7 Milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH menyebutkan, penanganan kasus ini dinaikkan statusnya mulai Kamis, 7 Juli 2022.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mark up Proyek Baju Lansia
"Perkara hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018 mulai hari ini tanggal 7 Juli 2022, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Anjasra kepada awak media melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, tadi malam.
Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini menjelaskan, naiknya status kasus tersebut karena tim penyidik Kejari Prabumulih menemukan adanya penyimpangan kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.
Lanjut Anjasra, penanganan kasus dana hibah ini juga menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini karena diduga penyimpangan dana dalam kasus ini total nilainya cukup besar.