6 Perwira Polri Bakal Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J ?

Jumat 19-08-2022,17:38 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Tim Khusus (Timsus) Polri menduga ada 6 perwira polisi yang melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam waktu dekat mereka segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstruction of justice menghalangi penyidikan. Namanya FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP AMT, AKBP AR, Kompol CP,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Agung memastikan Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini.

BACA JUGA: Kelompok Ferdy Sambo Konon ke Jakarta Halangi Penyidikan

Pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses hukum.

“Kedepan Timsus akan pemeriksaan anggota yang patut diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J,” jelas Agung.

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

BACA JUGA: Waduh, Menyeruak Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

BACA JUGA: Misteri Amplop Coklat Ferdy Sambo

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, atau Brigadir Joshua.

Adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang resmi jadi tersangka baru.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berbincang Satu Jam Sebelum Brigadir Joshua Meregang Nyawa

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, saudari PC resmi sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J.

Empat tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, KM atau Kuat Mahfud dan Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan alat bukti yang jadi dasar penetapan PC sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J: Semua Pernyataan Ferdy Sambo Bohong Belaka

"Dua alat buktinya adalah keterangan saksi dan rekaman CCTV," tambahnya.

Sebelumnya, Patra M Zen selaku pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi berikan pengakuanya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan saat kasus pembunuhan Brigadir J.

Patra M Zen berikan pengakuanya ketika diundang dalam program talkshow Rosi Kompas tv pada kamis 18 Agustus 2022.

Rosianna Silalahi selaku pembawa acara bertanya kepada Patra M Zen mengenai apakah adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Bareskrim Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Patra M Zen mengaku jika dirinya mendapatkan informasi yang keliru soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak ada unsur pelecahan seksual," ungkapnya Patra M Zen.

"Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan nggak ada," sambungnya.

Rosiana pun kembali mendesak Patra M Zen siapa yang memberikan informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Terungkap! Latar Belakang Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Ini Penyebabnya

"Keterangan ini berdasarkan ibu, informasi yang keliru tidak lengkap, yang saya lihat berdasarkan hasil pemeriksaan bukan secara langsung," tuturnya Patra.

Patra menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan ketika membacara berkas perkara.

"Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membacara, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu," kata Patra.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh pihak Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Marten Gabe, korban Bharada Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian dua kasus itu setelah dilakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat sore, kedua laporan itu harus dihentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi, dalam konfrerensi pers, Jumat malam 12 Agustus 2022.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

 

Artikel sudah tayang di jawapos.com dengan judul: 6 Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Kategori :