Usai penangkapan, kelima pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, proses hukum menimpa kelima pelaku tengah berjalan dan terancam pasal pidana akibat tindak pengeroyokan terhadap pada korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu.
BACA JUGA:Mengantuk, Pedagang Sayur Tewas Usai Tabrak Truk
“Alhamdulillah, kasus pengeroyokan terhadap pendekar PSHT hingga empat korban diantaranya mengalami luka berhasil kita ungkap. Lima tersangka pelakunya, rata-rata ABG berhasil ditangkap anggota. Dari laporan korban, merupakan Geng Motor,” ujar Arafiq, sapaan akrabnya, Rabu 21 September 2022.
Kelima pelaku, kata dia, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya, 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kasusnya, sejauh ini masih ditangani penyidik. Dan para pelaku telah mengakui perbuatannya selanjutnya proses hukum masih berjalan,” pungkasnya.