PALEMBANG, PALPRES.COM - Trauma dan psikologis terguncang dialami Arya Lesmana Putra (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, usai kejadian penganiayaan yang dia alami di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, pada 30 September 2022 lalu.
Terungkap bahwa tidak hanya aksi pemukulan yang dilakukan per sesi, tapi juga saat itu Arya disuruh melepaskan pakaian hingga membuat Arya telanjang bulat.
Bahkan hal itu disaksikan oleh panitia hingga peserta wanita dalam Diksar UMKM Likbang UIN Raden Fatah Palembang, di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang.
Demikian diungkap Kuasa Hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH.
BACA JUGA: Saat Peringatan G30S/PKI, Mahasiswa UIN Dipukuli hingga Pagi Hari
Menurut Sigit Muhaimin, kliennya sangat trauma hingga psikologis terguncang usai kejadian yang dialaminya.
"Sudah tidak bermoral terlapor tersebut, klien kita disuruh telanjang dan disaksikan panitia dan peserta wanita dalam Diksar itu.
Bahkan hal itu direkam oleh salah satu terlapor, tapi bukan N," ujarnya usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022.
Untuk video yang direkam tersebut lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya belum tahu apakah disebar ataupun tidak.
BACA JUGA: DPRD Sumsel Siap Dampingi Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan Senior
"Untuk hal itu kita tidak tahu, yang pasti klien kita tidak terima, hingga tidak mau mengingat kejadian memalukan tersebut," aku dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan dengan dibuatnya laporan polisi di SPKT Polda Sumsel dapat ditindak lanjuti dengan menangkap para pelakunya tersebut.
Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pengeroyokan rekan-rekannya sesama mahasiswa, Arya Lesmana Putra (19) resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Warga Lorong Sersan Zainuddin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH membuat laporan polisi dengan tindak pidana 170 KUHP.
BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Angkat Bicara Dugaan Kekerasaan Diksar Litbang, Begini Katanya!