JPU Tuntut Pidana Penjara 8 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Jumat 07-10-2022,10:14 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Tom

Terdakwa Aceng Sudrajat, Koorsek Bawaslu, dituntut pidana penjara 8 Tahun 3 Bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.823 juta, yang jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 Bulan.

Selanjutnya, Terdakwa Siti Zahro, Bendahara Bawaslu, dituntut pidana penjara 6 Tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa selaku Justice Collaborator (JC) ini, telah menitipkan uang sebesar Rp.108 juta.

Sementara Terdakwa Kukuh Reksa Prabu, Staf Bawaslu, dituntut pidana penjara 7 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp48 juta yang jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 Bulan.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Mura, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto SH, MH melalui Kasi Intelijen Husni Mubaroq SH, MH didampingi PLH Kasi Pidsus, Sumarherti SH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya melakukan pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2019-2020. 

Menurut Kajari, sidang dilanjutkan pada Kamis, 13 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.  

 

Kategori :