Honda

Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta

Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta

Mur, warga Lubuklinggau dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau gegara menggelar acara tanpa izin, Rabu 24 April 2024.-SMSI-

PALPRES.COM – Gegara menggelar acara tanpa izin, seorang wanita warga Lubuklinggau ini dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 24 April 2024.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Lubuklinggau tersebut, Nur, wanita dimaksud divonis hakim dengan pidana denda Rp1 juta.

Menurut Hakim Verdian Amir Rizki Apriadi, S.H, M.M, Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana terkait mengadakan keramaian tanpa izin.

Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A-01/IV/2024 yang menduga Mur telah melanggar aturan izin menggelar acara. 

BACA JUGA:Masih Turun, Cek Harga Emas Batangan Antam di Palembang hari Ini Kamis 25 April 2024

BACA JUGA:Peringatan Dini, 9 Wilayah di Sumsel Malam Hari Akan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Dijelaskan Kapolsek Muara Lakitan, bahwa pada 24 April 2024, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H Silalahi, S.H, bersama anggota Reskrim, Briptu Bima Saputra, S.H melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait kasus tersebut.

Setelah sidang tipiring pun terdaftar di PN Lubuklinggau, kasus tersebut kemudian dilaksanakan pada hari yang sama dan dipimpin oleh Hakim Verdian Amir Rizki Apriadi.

Dalam sidang tersbebut, Hakim memutuskan Mur terbukti bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta kepadanya.

Selain didenda Rp1 juta, menurut Kapolsek Muara Lakitan, Mur juga diwajibkan membayar denda perkara Rp2.500.

BACA JUGA:Baru Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Serpong Cinere Malah Tuai Kontroversi, Ini Alasannya

BACA JUGA:Jadwal Sholat untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya Hari Ini Kamis 25 April 2024

Pada pukul 16.45 WIB, lanjut Kapolsek, Mur menyerahkan denda yang telah ditetapkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau

Selanjutnya, barang bukti berupa undangan pernikahan dikembalikan kepada Mur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi