Jangan Panik, Berikut Ini 5 Cara Mudah Lapor Pajak Secara Online Nggak Pakek Ribet

Selasa 15-11-2022,19:15 WIB
Reporter : Iqbal DJ
Editor : Iqbal DJ

Bila sudah memiliki SPT dari DJP, Anda juga bisa mengunggah file CSV SPT Anda untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.

4. e-Billing: Pembayaran melalui situs pajak online 

e-Billing adalah metode pembayaran melalui situs pajak online menggunakan kode billing.

Seperti e-Filing, layanan e-Billing ini juga bisa Anda akses pada laman DJP Online.

Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi berupa rangkaian angka yang diberikan melalui sistem billing sesuai status jenis pajak yang ingin dibayar.

Sementara, billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing juga dapat dilakukan pada Laman Portal Penerimaan Negara, Bank/Pos Persepsi, melalui petugas DJP, atau ASP seperti e-Billing Klik Pajak.

5. e-Faktur: Bukti Faktur Pajak Online

e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik.

e-Faktur bukan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau website.

Aplikasi e-Faktur disediakan oleh DJP, serta penyedia jasa situs pajak online resmi yang ditunjuk oleh DJP.

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan seri faktur pajak dan sertifikat digital melalui aplikasi e-Faktur.

Faktur Pajak biasanya dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Aplikasi e-Faktur desktop dari DJP tersedia untuk sistem operasi:

● Linux 32 bit (EFaktur_Lin32.exe) dan 64 bit (EFaktur_Lin64.exe);

● MacOS 64 bit (EFaktur_Mac64.exe); dan

Kategori :