Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp2 triliun
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri.
AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022. *
Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul "Dugaan Baru! KPK Curiga AKBP Bambang Kayun Terima Suap Miliaran Rupiah hingga Mobil Fortuner"