BANYUASIN, PALPRES.COM- Jajaran Reskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bangub untuk Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I.
Dugaan korupsi ini dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Pulau Borang RJ dengan kerugian negara Rp1,3 miliar.
Hal itu terungkap saat press rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa, 29 November 2022.
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i SIK MSi bahwa tersangka RjK telah terbukti melakukan pidana korupsi dengan nilai kerugian Negara Hasil dari Auditor Keuangan Inspektorat Kabupaten Banyuasin sebesar Rp1,3 Milliar.
BACA JUGA:Kasus Hibah Pilkada Ogan Ilir, Istri Mantan PPK Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp600 Juta
Dimana pada tahun 2018 dan 2019 saat tersangka menjabat selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin desa pulau borang dengan didukung dana yang bersumber dari DD ADD dan BANGUB.
Pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100 X.
Kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018 (gali lobang tutup lobang), atas dasar laporan masyarakat penyidik bersama dengan ahli audit struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA 2018 dan TA 2019.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Dana Desa, Oknum Kades PALI Ditahan
Dilanjut oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR SIK, SH MH menjelaskan penangkapan pelaku pada Selasa 11 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB Kasat Reskrim Polres Banyuasin mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RJ sesuai dengan DPO Nomor B3/VI1/ 2022 / Reskrim pada 8 Juli 2022 yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di Desa Cirene Serang Banten dan Kampung Kijait Kel Cipaeh Kec Gunung Kaler Kab Tanggerang Prov Banten.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK, SH, MH memerintahkan Unit II Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh IPDA Chandra Kalepi, SH, MH untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka RJ.
Setelah 3 hari melakukan penelusuran tepatnya pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di Kampung Kijait RT 03 RW 01 kel Cipaeh Kec Gunung Kaler Kab Tanggerang, Banten.
Penyidik berhasil mengamankan tersangka meskipun ia beserta keluarganya sempat mengelabuhi penyidik dengan mengaku bernama Mamad.
BACA JUGA:Jangan Main-Main Dengan Dana Desa, Kejari Ogan Ilir Siapkan Posko Jaga Desa