Honda

Kasus Hibah Pilkada Ogan Ilir, Istri Mantan PPK Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp600 Juta

Kasus Hibah Pilkada Ogan Ilir, Istri Mantan PPK Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp600 Juta

Suasana pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta kepada Kejari Ogan Ilir dalam kasus hibah Pilkada Ogan Ilir.-Foto: Istimewa-

OGAN ILIR, PALPRES.COM – Kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ogan Ilir (OI) tahun 2022 terus berlanjut.

Terbaru, istri mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, berinisial HF, mengembalikan uang sebesar Rp600 juta, Selasa 29 November 2022.

Pengembalian uang dikarenakan karena diduga terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2022.

Uang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

BACA JUGA:Warga Seberang Krisis Air Bersih, Polda Jambi Suplai 9 Ton Air

BACA JUGA:Tiang Jembatan Dicuri Maling, Akibatnya Ambruk Saat Dilintasi Truk, Warga Pasrah Gunakan Perahu

Dalam keterangan pers, Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, SH, MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta.

Dana tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir terhadap tersangka berinisial HF.

“Pengembalian keuangan negara sebesar Rp600 juta ini diserahkan oleh Istri tersangka HF dengan didampingi penasihat hukumnya,” jelas  Jaksa Muda ini.

Kemudian, sambung dia, uang tersebut disita oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dan dititipkan di rekening Bank Mandiri.

BACA JUGA:Salut! 6 Daerah Ini Upahnya di Atas UMP Sumsel, Sekda: Perusahaan Jangan Menurunkan Upah

BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah

Seperti diketahui, Penyidik Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang mantan penjabat Bawaslu di Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebagai tersangka korupsi.

Mereka adalah AS dan HF yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan RO selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.

Ketiga tersangka ini diduga sudah melakukan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Adapun perkara yang menjerat para tersangka ini berawal ketika Bawaslu OI mendapat dana hibah sebesar Rp19,35 miliar.

BACA JUGA:UMP Sumsel Tergolong Tinggi Dibanding Provinsi Lain, Berikut Lengkap Daftar UMP 2023

Dana tersebut bersumber dari APBD Pemkab OI Tahun Anggaran 2019-2020, yang ditandatangani Bupati Ogan Ilir waktu itu, llyas Panji Alam.

Selanjutnya, tim penyidik Kejari OI dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel,melakukan penyidikan.

Hasilnya diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.

Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp7.401.806.543.

BACA JUGA:Pisang Goreng Madu Teman Minum Teh Bersama Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: