Reformasi Birokrasi Pengelolaan Pendidikan Melalui Alokasi Anggaran Mandatory Spending di Kabupaten Ogan Ilir

Minggu 04-12-2022,09:06 WIB
Editor : Iqbal DJ

BACA JUGA:Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai daerah Otonom, hal ini mengisyaratkan terjadinya pergeseran kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dan kebudayaan yang kemudian melahirkan wacana akuntabilitas pendidikan dan kebudayaan. 

Desentralisasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan menunjukkan adanya pelimpahan wewenang dalam pengelolaan pendidikan dan kebudayaan dari pemerintah pusat ke daerah otonom, yang menempatkan Kabupaten/Kota sebagai sentra desentralisasi. 

Pergeseran kewenangan ini berkaitan erat dengan konsentrasi perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. 

Di era otonomi daerah saat ini, tuntutan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan adalah mewujudkan penyelenggaraan pembangunan pendidikan dan kebudayaan yang menjamin ketersediaan layanan pendidikan dan kebudayaan, memperluas keterjangkauan layanan pendidikan dan kebudayaan, meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan dan kebudayaan, mewujudkan kesetaraan bagi semua warga negara dalam layanan pendidikan dan kebudayaan serta menjamin kepastian layanan pendidikan dan kebudayaan.

BACA JUGA:10 SMA Terbaik di Sumatera Selatan Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Sekolahmu Masuk Gak?

Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir berupaya melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan kewenangan serta tugas pokok dan fungsinya yang berpedoman pada Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. 

Untuk itu dalam penyusunan perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan  mengacu pada data pendukung, dan dalam menetukan sasaran yang tepat guna dan berhasil guna disesuaikan dengan kemampuan dana yang ada.

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-Undang, yang bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. 

Sejak tahun 2009, Pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan (mandatory spending). 

BACA JUGA:Ikatan Mahasiswa Belitang Lakukan Bakti Desa, Mengajar Hingga Bersih-bersih Desa

Alokasi tersebut, menjadikan Indonesia sebagai salah satu Negara dengan belanja publik untuk pendidikan terbesar di Asia. 

Hal tersebut juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.  

Adanya mandatory spending berpengaruh terhadap perbaikan akses pendidikan. 

Hal ini ditunjukkan dari angka partisipasi sekolah yang semakin meningkat. 

Namun demikian, secara umum pembangunan pendidikan dan kebudayaan masih mengalami kendala antara lain belum optimalnya ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan kepastian dalam penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan. 

Kategori :