Reformasi Birokrasi Pengelolaan Pendidikan Melalui Alokasi Anggaran Mandatory Spending di Kabupaten Ogan Ilir

Minggu 04-12-2022,09:06 WIB
Editor : Iqbal DJ

Oleh : Fakhruddin Ginta Perdana, Mahasiswa Program Doktoral Administrasi Publik Universitas Sriwijaya.

KEMENTERIAN Pendidikan merupakan leading institution dalam reformasi birokrasi sektor pendidikan. 

Seperti halnya reformasi pada sektor infrastruktur, maka reformasi pada sektor pendidikan merupakan reformasi lintas instansional dan lintas yuridiksi. 

Instansi lain terlibat dengan reformasi sektor pendidikan adalah Kementerian Dalam Negeri dengan standar pelayanan minimal pendidikannya, kemudian Kementerian Agama dengan sebagai pembina sekolah berbasis pendidikan agama, kemudian Kementerian Keuangan dalam hal penganggaran dan Bappenas terkait perencanaan pembangunan.

BACA JUGA:Srikandi Ganjar Sumsel Ajak Perempuan Majukan Pendidikan Indonesia

Namun demikian, sesungguhnya, sektor pendidikan masih memiliki sejumlah permasalahan dan tantangan. 

Dari perspektif kebijakan pendidikan, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan (2014) terdapat beberapa isu dalam sektor pendidikan, yaitu: 

Pertama Akses Pendidikan: Akses pendidikan menyangkut populasi yang besar, disparitas sosial, ekonomi dan geografis, daya tampung terbatas serta keterbatasan dalam pemerataan layanan. 

Kedua, Mutu dan Relevansi Pendidikan Mutu dan relevansi pendidikan berkaitan dengan peningkatan kelayakan sarana dan prasarana, kualitas dan distribusi guru, pendidikan karakter, keselarasan dengan dunia kerja dan kompetensi lulusan.

BACA JUGA:Marbot Masjid Komplek Perkantoran Terpadu Dapat Bantuan Pendidikan, Bupati Ogan Ilir Beri Pesan Begini

Secara faktual, permasalahan pendidikan bukan saja pada 2 dimensi utama kebijakan di atas, namun dari aspek penyelenggaraan layanan pendidikan saat ini masih dinilai dilakukan dengan cara-cara yang konvensional yang pada akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan, seperti: kurang responsif, urang inovatif, kurang akses, kurang koordinasi, kurang terbuka, birokrasi berjenjang dan rumit. 

Oleh karena itu, reformasi sektor pendidikan di Kemendikbud harus juga melibatkan pemangku kepentingan dan terintegrasi dengan perencanaan reformasi sektor pendidikan yang ada di Kemenag, Kemendgari yang terkait SPM pendidikan. 

Reformasi pendidikan harus bersifat lintas instansi, tidak bisa dilakukan jika tanpa melibatkan Kemenpan terkait penataan guru, kemudian efektivitas SPM tanpa melibatkan Pemda dan Kemendagri, Anggaran tanpa melibatkan Kemenkeu dan Bappenas. 

Kemanfaatan reformasi sektor pendidikan tidak akan efektif jika tidak melibatkan pengguna jasa pendidikan, entitas pendidikan, penyedia layanan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya.

Kategori :