Kabar Gembira, Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS dan PPPK Tanpa Tes di 2023

Kamis 08-12-2022,10:17 WIB
Editor : Timo

Padahal, tandas Khairul, banyak PNS yang memasuki masa pensiun.

Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.

"Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer," tandas Khairul. 

Khairul membeberkan alasan Pemda tetap mengangkat tenaga honorer meskipun ada larangan pengangkatan non ASN.

Wali Kota Tarakan itu mengatakan, pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tetapi pada sisi lain melakukan moratorium pengangkatan PNS.

“Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS,” kata Khairul.

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan karena banyak PNS yang telah memasuki masa pensiun.

Ia mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (P3K).

PP 49/2018 mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Namun penyelesaian honorer tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.

“Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas,” cetus Khairul.

Ia mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.

“Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu,” ucap Wali Kota Tarakan itu.

Padahal, kata dia, banyak PNS yang memasuki masa pensiun.

Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.

“Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer,” tandas Khairul. *

 

Kategori :