JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi para honorer di Indonesia.
Tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2023, diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inilah salah satu skema untuk menyelamatkan tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan di 2023.
Skema dimaksud sama dengan keinginan Pemerintah Daerah (Pemda). Di mana tenaga non ASN bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
BACA JUGA:Honorer Satpam Tidak Diangkat PNS, Tapi Gajinya Bisa Rp4,9 Juta, Full Senyum
Pemerintah daerah (Pemda) mengapresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.
Hanya saja Pemda terkendala anggaran.
Pemda mengusulkan agar honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK ditanggung gajinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul mengatakan, selama ini tenaga honorer telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Daftar Gaji Pokok Honorer yang Baru Diangkat PPPK 2023, Belum Dipotong Pajak
“Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” kata Khairul dalam RDPU dengan Komisi IX, Selasa 29 November 2022.
Khairul mengatakan, APEKSI mengusulkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung tanpa seleksi.
Seperti yang terjadi pada tahun 2006 lalu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu.
BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS