PALEMBANG, PALPRES.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa kalian cairkan.
Bantuan dari pemerintah ini diberikan kepada peserta yang tercatat menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang diberikan sebesar Rp600.000.
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja atau buruh berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Adapun syarat yang masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000per bulan atau upah di bawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Jika sudah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, masih bisa melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sebab, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperpanjang batas waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari semula 20 Desember 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
BACA JUGA:Puncak Natal 2022, 15.587 Kendaraan Masuk Sumatera Lewat Tol