PALEMBANG, PALPRES.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat kemudahan saat membeli rumah.
Saat ini, peserta bisa beli rumah pakai kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan manfaat ini sebagai langkah pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja yang belum memiliki rumah.
Melansir dari finansialku.com, pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mendapatkan hunian dengan biaya lebih terjangkau melalui KPR BPJS dalam BPJS-TK.
BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional
Dengan menggunakan kartu BPJS-TK, bunga yang ditawarkan akan lebih ringan dibandingkan dengan yang lainnya.
Untuk beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para pekerja.
Cek syaratnya:
1. Harga Rumah di Bawah Rp500 Juta
BACA JUGA:Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair
Syarat pertama yang harus dilihat dan dicermati oleh pekerja yang ingin mendapatkan rumah dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan adalah harganya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan membuat patokan harga di bawah angka Rp500 juta.
Tipe rumah untuk harga Rp500 juta memang beragam tergantung dari lokasinya. Jika anda membeli rumah di lokasi yang strategis, tentunya nilai Rp500 juta tersebut akan sulit didapat.
2. Karyawan Berstatus Tetap
BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp