Syarat berikutnya yang harus dipenuhi berkaitan dengan status Anda di tempat kerja.
KPR BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada orang-orang yang berstatus sebagai pegawai tetap saja.
Hal ini menjadikan seseorang yang masih belum menjadi pegawai tetap tidak dapat menikmati fasilitas kredit murah tersebut karena terkait dengan PHK.
Ada berbagai alasan yang menjadi penyebab dari KPR BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan kredit bagi pegawai tetap saja.
BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023
Namun di sisi lain, tentunya hal ini bisa dimanfaatkan oleh seseorang dengan status pegawai tetap untuk memperoleh rumah idaman bagi keluarganya.
3. Sudah Bekerja Minimal Satu Tahun
Pemberian KPR BPJS Ketenagakerjaan ini juga didasarkan pada berapa lama karyawan telah bekerja.
Syarat yang tertera ialah pihak yang bersangkutan telah bekerja dengan durasi minimal satu tahun.
Seseorang yang merupakan karyawan tetap dan memiliki masa kerja minimal satu tahun baru bisa mengajukan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan.Aturan ini juga bisa dijadikan sebagai penyemangat dari pekerja agar bisa bekerja dengan lebih giat dan tidak sering gonta-ganti pekerjaan.
Seseorang yang telah berhasil menjadi karyawan tetap dan bekerja minimal satu tahun biasanya memiliki kemampuan baik dalam bekerja.
Hal inilah yang dijadikan alasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kredit pembelian rumah.
Jika Anda baru diterima bekerja di suatu tempat yang bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka selalu jaga kepercayaan dan profesionalisme.
Usahakan agar Anda berada di posisi karyawan tetap dengan minimal masa kerja 1 tahun agar dapat menikmati fasilitas ini karena tentu akan sangat menguntungkan.