Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Formulir Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dilakukan analisa kredit yang menyatakan Pemohon layak atau tidak mendapatkan pembiayaan.
BACA JUGA: Ini Kronologi Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Oknum Anggota Lantas Polres Ogan Ilir
Surat tersebut belum mengikat, dibutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh calon debitur dan calon debitur harus dilakukan analisa ulang untuk mendapatkan persetujuan kredit;
Apabila pemohon dan pasangan , keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja;
Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;
Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.
BACA JUGA:Kerja dari Rumah 4 Jam Sehari, Wanita Muda Ini Hasilkan Rp31 Miliar
Persyaratan Dokumen untuk pengajuan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP:
KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
Kartu Keluarga (KK);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
Slip Gaji 3 bulan terakhir;
Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
BACA JUGA:Uang Ganti Kerugian Proyek Tol Cair, Warga 3 Desa di Musi Banyuasin Mendadak Kaya
Rekening Koran tabungan payroll 3 bulan terakhir;
Copy sertifikat, IMB dan PBB untuk pengajuan PRP dan KPR BP Jamsostek apabila pemohon membeli rumah Second;
Copy kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP;
Copy sertifikat kepesertaan bagi Developer yang mengajukan Kredit Konstruksi.*