Maksud dari fasilitas pembiayaan perumahan tersebut yakni, sebagai berikut:
- Pinjaman Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disebut PUMP adalah pinjaman yang diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan
BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional
- Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut KPR BP Jamsostek adalah pinjaman yang diberikan berupa kredit pemilikan rumah tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan rumah susun/apartemen (KPA) termasuk takeover kredit.
- Pinjaman Renovasi Perumahan yang selanjutnya disebut PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah
Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan
Maksimal PUMP adalah Rp150 juta dengan jangka waktu sama dengan KPR BP Jamsostek. PUMP wajib dibundling dengan KPR BP Jamsostek.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023
Maksimal KPR BP Jamsostek adalah Rp500 juta dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. KPR BP Jamsostek dapat berupa KPR pengajuan baru atau take over dari KPR BTN maupun KPR Bank lain.
Maksimal PRP adalah Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun
Persyaratan Pemohon untuk pengajuan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP:
WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah;
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun;
BACA JUGA: Covid-19 Meledak di China, Taiwan Antisipasi Lonjakan Kasus
Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan;
Belum memiliki rumah (Rumah Pertama) bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BP Jamsostek;
Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon yang mengajukan PRP;
Untuk pengajuan PRP, pemohon sebelumnya belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan;